Erwin sebenarnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Eko Juni Anto, pada 16 Desember 2021 dengan tuduhan dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa palsu atau memuat keterangan palsu perubahan anggaran dasar PT. BEP. Erwin diduga mengangkat dirinya sendiri sebagai Direktur PT BEP.
Salah satu dasar permintaan pencabutan IUP OP PT BEP adalah pemegang 95% saham PT BEP, Herry Beng Koestanto, adalah seorang terpidana berstatus residivis.
Pemilik PT. BEP yang kebetulan juga pemegang saham mayoritas PT. Tunas Muda Jaya telah menyalahgunakan perizinan kedua Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki dengan memakainya sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan.
Ulah adik kandung terpidana Nazaruddin itu membuat Menteri ESDM Arifin Tasrif terlihat geram dan tersinggung.
Dia menilai penyimpangan PT BEP jauh lebih berat ketimbang 2078 perusahaan yang telah dicabut izinnya.